ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
PERIODE TAHUN 2012/2013
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Dasar OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta adalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Dasar OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta adalah sebagai beikut:
BAB 1
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAN 22 Palmerah Jakarta
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAN 22 Palmerah Jakarta
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MAN 22 Jakarta. Jl. H. Junaidi No. 104 Palmerah Jakarta Barat. Kode Pos 11480 Telp/Fax (021) 5362935 E-mail: manjakarta22@gmail/ man22jakarta@yahoo.co.id
Organisasi ini berkedudukan di MAN 22 Jakarta. Jl. H. Junaidi No. 104 Palmerah Jakarta Barat. Kode Pos 11480 Telp/Fax (021) 5362935 E-mail: manjakarta22@gmail/ man22jakarta@yahoo.co.id
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjun\angan pembangunan bangsa , guna :
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
a. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan.
c. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani
d. Memantapkan kepribadian dan mandiri
e. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 6
1. Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa ,serta ada hubungan organisator dengan OSIS disekolah lain dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain diluar sekolah.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
KEANGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1. Anggota Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota .
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini,atau meninggal.
Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 9
PERANGKAT OSIS
Pasal 9
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
b. Perwaklilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
a. Kepala madrasah/Wakil kepala madrasah sebagai ketua/wakil ketua.
b. Guru sebagai angota,sedikitnya 5 (lima) orang,diatur secara bergantian setiap tahun ajaran.
3. Perwakilan kelas terdirir dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Bidang Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara
g. Bidang Pembinaan Ketaqwan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
· Sie PHBI
· Sie Mushalla
h.Bidang Pembinaan Prestasi dan Akademis
· Sie Bidang Majalah dinding
i. Bidang Pembinaan Kehidupan Berdemokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Lingkungan Hidup
i. Bidang Pembinaan Kehidupan Berdemokrasi, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Lingkungan Hidup
· Sie Bidang Latihan Dasar Kepeimpinan Siswa (LDKS)
· Sie Bidang PRAMUKA
· Sie Bidang PASKIBRA
j. Bidang Pembinaan Kepribadian dan Wawasan Kebangsaan
j. Bidang Pembinaan Kepribadian dan Wawasan Kebangsaan
· Sie Bidang Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN)
k. Bidang Pembinaan Olahraga dan Kwalitas Kesehatan
k. Bidang Pembinaan Olahraga dan Kwalitas Kesehatan
· Sie Bidanga Palang Merah Remaja (PMR)
· Sie Bidang Olahraga
l. Bidanga Pembinaan Seni Budaya
l. Bidanga Pembinaan Seni Budaya
· Sie Bidang Seni Marawis
· Sie Bidang Seni Qasidah
· Sie Bidang Seni Hadhroh
· Sie Bidang Tari Saman
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 10
Masa jabatan anggota perwakilan kelas dan pengurus selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran
BAB VI
PENUTUP
Pasal 11
PENUTUP
Pasal 11
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini,akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga,atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal –yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 12 Juli 2012
Pada Tanggal : 12 Juli 2012
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MAN 22 PALMERAH JAKARTA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta adalah sebagai beikut:
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta adalah sebagai beikut:
BAB IKEANGGOTAAN
Pasal 1
Pasal 1
1. Pengurus adalah siswa yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS
2. Anggota biasa adalah siswa MAN 22 Jakarta yang tidak diangkat menjadi pengurus
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya
2. Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas atau pengurus
3. Berbicara secara lisan atau tulisan
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Memelihara nama baik dan kehormatan madrasah
2. Mematuhi peraturan dan tata tertib madrasah
3. Menghormati tenaga kependidikan
4. Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan di madrasahnya.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
Pasal 4
Rapat Pleno Perwakilan Kelas
1. Rapat Pleno perwakilan kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota perwakilan kelas
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Pemilihan pimpinan rapat perwakilan kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris
b. Pencalonan pengurus OSIS
c. Pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS
d. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
e. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan
f. Acara, waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Ketua Pembina
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1) Rapat Pleno Pengurus
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas :
a. Penyusunan program kerja tahunan OSIS
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan
c. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan
2) Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari
3) Rapat Bidang
Rapat yang dipimpin ketua bidang untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing bidang.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau perwakilan kelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS
1) Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah
2) Memberikan nasihat dan bimbingan kepada perwakilan kelas dan Pengurus OSIS
3) Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah
4) Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah
5) Mengahadiri rapat-rapat OSIS
6) Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT PERWAKILAN KELAS
Pasal 9
Tugas Perwakilan Kelas
a) Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas
b) Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS
c) Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas
d) Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan
e) Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya
f) Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS
g) Bersama-sama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS
Pasal 10
Syarat Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas perwakilan kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a) Taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c) Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d) Tdak terlibat penggunaan narkoba;
e) Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
f) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
g) Dipilih secara langsung oleh kelasnya;
h) Anggota perwakilan kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
i) Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS
Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
c) Memiliki bakat sebagai pemimpin;
d) Tidak terlibat penggunaan narkoba;
e) Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
f) Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
g) Pengurus dicalonkan oleh perwakilan kelas;
h) Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
i) Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain :
a) Menyusun dan melaksanakan Program kerjasesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b) Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
c) Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
e) Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua
a) Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
b) Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
c) Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
d) Memimpin rapat;
e) Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
f) Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Ketua
a) Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
b) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
c) Menggantikan ketua jika berhalangan;
d) Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
e) Bertanggung jawab kepada ketua;
f) Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan bidang-bidang
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris
a) Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
b) Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
c) Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
d) Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
e) Bersama ketua menendatangani setiap surat;
f) Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
g) Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Sekretaris
a) Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
b) Menggantikan sekretaris I jika sekretaris I berhalangan;
c) Sekretaris II membantu wakil ketua mengkoordinir bidang-bidang.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara
1) Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
2) Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemmmasukan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban
3) Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
4) Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Wakil Bendahara
1) Aktif membantu pelaksanaan tugas bendahara I
2) Menggantikan bendahara I jika bendahara I berhalangan
Pasal 19
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang
a) Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan bidang yang menjadi tanggung jawabnya;
b) Melaksanakan kegiatan bidang yang diprogramkan;
c) Memimpin rapat bidang;
d) Menetapkan kebijaksanaan bidang dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
e) Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan bidang kepada ketua
BAB IX
JABATAN LOWONG ANTARWAKTU
Pasal 20
1. Pengisian jabatan lowong antarwaktu atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas usulan anggota
2. Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon
3. Masa jabatan pergantian antarwaktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS MAN 22 Palmerah Jakarta
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : Juli 2012
Pada Tanggal : Juli 2012
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAN 22 JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar